Hukum Puasa Mandi Junub Kesiangan

Hukum puasa adalah wajib

Seluruh umat muslim tentunya sudah memahami bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib fardhu ain bagi yang sudah memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang mewajibkan untuk puasa adalah berakal, beriman, mampu, sehat, dan gak sedang dalam kondisi haid (bagi perempuan). Kewajiban berpuasa pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun."

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melansir situs NU Online, kewajiban berpuasa pun disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, 'Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.' Artinya adalah, 'Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.'

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Ada Keutamaannya!

Hal yang memperbolehkan untuk gak puasa

Islam merupakan agama yang memudahkan. Puasa memang wajib, namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk gak berpuasa. Menurut situs NU Online, golongan ini disebutkan secara detail oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.

"Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat. Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui, baik diberikan upah atau sukarela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya)."

Enam golongan tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena memang memiliki uzur. Walau begitu, wajib juga hukumnya untuk mengganti puasa tersebut.

Karenanya, dapat disimpulkan bahwa jika gak memiliki uzur atau alasan apa pun, maka hukumnya dosa kalau meninggalkan puasa. Ini karena mereka secara sengaja meninggalkan sebuah kewajiban.

Sebaiknya, jika sudah memenuhi syarat, maka berpuasalah sesuai syariat agama Islam. Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib untuk umat muslim. Semoga informasi di atas bisa jadi pengetahuan baru untukmu, ya!

Baca Juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Bikin Batal?

Kapan Batas Waktu Sholat Subuh?

Setiap sholat fardhu memiliki waktu masing-masing.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh umat muslim untuk mengetahui batas-batas waktu sholat agar tidak keliru dalam mengerjakannya.

Selain itu, juga dapat mendatangkan keutamaan sholat subuh yang lebih besar jika melaksanakan pada awal waktu.

Dalam Al-Quran, khususnya surah Al Isra ayat 78, Allah swt memerintahkan kepada hambaNya untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Mulai sejak matahari tergelincir hingga malam hari, kemudian dilanjutkan dengan sholat subuh kembali.

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Artinya: “Laksanakanlah sholat sejak matahari tergelincir hingga gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) subuh. Sesungguhnya sholat subuh itu selalu disaksikan oleh para malaikat”.

Selain itu, juga terdapat firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 103:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: “Sungguh, sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang beriman”.

Nah, sebagian besar umat muslim pasti bertanya-tanya, kapan batas waktu sholat subuh yang sebenarnya?

Dalam waktu melaksanakan sholat apapun, sebaiknya dikerjakan pada awal waktu (sesaat setelah adzan berkumandang). Keutamaan sholat awal waktu adalah pahala yang besar.

Dalam kitab at-Targhib wat at-Tarhib karya Al-Mundziri, Allah swt berfirman tentang keutamaan dalam mendirikan shalat tepat waktu.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist yang kemudian diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni seperti berikut ini.

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوَّلُ الْوَقْتِ رِضْوَانُ اللَّهِ وَوَسَطُ الْوَقْتِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَاَخِرُالْوَقْتِ عَفْوُاللَّهِ عَزَّوَجَلّ

Artinya: “Sholat pada awal waktu diridhoi oleh Allah swt, sholat tengah-tengah waktu dirahmati, dan sholat pada akhir waktu diampuni oleh Allah SWT”.

Jadi, mendirikan sholat lebih baik pada awal waktu atau setelah adzan berkumandang.

Akan tetapi, jika terkendala dengan kegiatan atau hal-hal yang tidak bisa ditinggalkan, maka perhatikan waktu sholat. Pastikan untuk tetap mengerjakan kewajiban ini meskipun pada penghujung waktu.

Batas waktu sholat subuh adalah sebelum matahari terbit (syuruq) dan sebaiknya dikerjakan setelah adzan sejak terbit fajar shadiq.

Jadi, bagi umat muslim yang sholat subuh sebelum tiba waktunya, maka sholat tersebut tidak sah. Sama halnya dengan sholat setelah matahari terbit, juga tidak sah.

Jadi, bagi umat muslim yang beraktivitas hingga larut, jangan berpikir untuk melaksanakan sholat subuh sebelum tidur jika memang belum waktunya.

Selain itu, hindari pula untuk bangun kesiangan sehingga memutuskan untuk sholat saat melewati waktu subuh.

وَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Artinya: “Abdullah bin Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Dan waktu sholat subuh, sejak terbitnya fajar shadiq hingga sebelum terbitnya matahari.” (HR. Muslim).

Imam Bukhari juga pernah meriwayatkan bahwasanya, “siapa yang masih mendapatkan satu rakaat sholat subuh sebelum matahari terbit, maka ia tergolong melaksanakan sholat subuh.”

Adapun cara menentukan waktu sholat ini yaitu dengan melihat kondisi langit yang cerah dan bebas dari polusi cahaya.

Penentuan waktu sholat subuh saat fajar pertama berwarna putih (bukan kuning). Untuk itu, saat terbit fajar biasanya adzan subuh akan berkumandang.

Bagaimana Hukum Sholat Subuh Kesiangan

Masalah batas sholat subuh jika kesiangan masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

Beberapa ulama berpendapat bahwa wajib untuk tetap melaksanakan sholat subuh meskipun terlambat bangun secara tidak sengaja.

Akan tetapi, tidak sah jika sengaja mengulur waktu untuk tidak sholat.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

Artinya: “Sebenarnya tertidur bukan termasuk kategori lalai. Lalai untuk orang yang tidak sholat hingga datang waktu sholat lainnya. Barangsiapa yang mengalami hal tersebut, maka segera sholat saat ia sadar”. (HR. Muslim, 311/681).

Oleh karena itu, saat merasa terlambat bangun sebaiknya laksanakan sholat subuh dengan niat untuk qodha.

Qodha artinya mengganti sholat yang terlewatkan atau lupa. Adapun niatnya yaitu sebagai berikut.

أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى

Ushallii fardha ssubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat untuk sholat fardhu sebanyak dua rakaat, menghadap kiblat, halnya qadha karena Allah swt”.

Hukum Puasa Arafah Tanpa Tarwiyah

Dilansir detikHikmah, tidak dijumpai adanya dalil shahih yang mengkhususkan pelaksanaan puasa Tarwiyah. Para ulama pun menyandarkan pelaksanaannya pada hadits keutamaan beramal pada 10 hari pertama Dzulhijjah.

Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

مَا مِنْ أَيَّامِ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Artinya: "Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad di jalan Allah?' Rasulullah menjawab, 'Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid).'" (HR Bukhari no 969 dan Tirmidzi no 757).

Di samping itu, hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah dihukumi dhoif atau bahkan palsu oleh para ulama. Hadits tersebut berasal dari Ali al-Muhairi dari at-Thibbi dari Abu Sholeh dari Ibnu Abbas RA. Hadits yang dimaksud adalah:

مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

Artinya: "Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari Arafah, seperti puasa dua tahun."

Ibnul Jauzi berkata mengenainya,

وهذا حديث لا يصح . قَالَ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ : الطبي كذاب . وَقَالَ ابْن حِبَّانَ : وضوح الكذب فيه أظهر من أن يحتاج إلى وصفه

Artinya: "Hadits ini tidak shahih. Sulaiman at-Taimi mengatakan, 'at-Thibbi seorang pendusta'. Ibnu Hibban menilai, 'at-Thibbi jelas-jelas pendusta. Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan.'"

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya seorang muslim boleh berpuasa Arafah tanpa didahului puasa Tarwiyah. Perlu dicatat bahwasanya puasa Arafah bagi orang yang tidak berhaji hukumnya sunnah.

Namun, untuk jemaah haji yang pada 9 Dzulhijjah sedang wukuf di Arafah, disunnahkan untuk tidak berpuasa. Dikutip dari buku Amalan Awal Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Imam An-Nawawi berkata,

"Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi'i secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi'iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl." (Al-Majmu 6:428)

Hadits Ummul Fadhl yang dimaksud Imam Nawawi redaksinya adalah sebagai berikut:

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِي وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفُ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Artinya: "Dari Ummul Fadhl binti Al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya." (HR Bukhari no 1988 dan Muslim no 1123)

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.

Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

Fajar Shadiq dan Fajar Khadzib

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya melalui hadist, bahwa awal waktu sholat subuh adalah saat terbit fajar shadiq.

Namun, ada juga fajar yang muncul pada pertengahan malam atau fajar kadzib. Untuk itu, umat muslim wajib untuk memahami arti keduanya dengan baik.

1. Fajar Shadiq (Fajar Nyata)

Fajar shadiq merupakan cahaya fajar yang melintang di sepanjang ufuk timur sebagai tanda akhir malam atau menjelang terbitnya matahari.

Bentuk dari fajar ini adalah horizontal. Berdasarkan Al Quran, fajar shadiq ditandai dengan benang putih dari benang hitam yang terlihat dengan jelas.

Jika menggunakan mata telanjang, fajar shadiq akan terlihat seperti cahaya yang berwarna merah. Hal ini merupakan pertanda bahwa pagi hari telah tiba dan secara perlahan dapat menerangi dunia. Dalam Al-Quran, Allah swt.berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: “Dan makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (Al-Baqarah ayat 187)

2. Fajar Khadzib (Fajar Semu)

Fajar khadzib merupakan cahaya yang muncul sebelum fajar shadiq dengan intensitas yang tidak terlalu terang.

Fajar ini menjulang sepanjang garis ekliptika yang berbentuk segitiga khas.

Secara umum, fajar khadzib muncul tidak lama atau bahkan hanya dalam sekejap mata.

Meskipun tidak seterang fajar shadiq, intensitas cahaya dari fajar ini juga meningkat dengan perlahan seiring waktu. Allah swt. berfirman tentang hal ini dalam Al-Quran:

الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ

Artinya: “Maka celakalah orang-orang yang lalai terhadap sholatnya” (Al-Ma’un ayat 5)

Cara Shalat Subuh Ketika Kesiangan

Bagi orang yang tertidur, tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka tatkala bangun ia harus segera melaksanakan shalat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan.

baca juga: ALAMAK! SHOLAT SUBUH KESIANGAN ABIS NONTON BOLA, BAGAIMANA nih?

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah SAW. Suatu ketika Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan. Ketika malam, beliau saw dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Seketika itu, Beliau SAW memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Akhirnya, Rasul SAW dan para sahabat shalat subuh di kala matahari telah terbit.

Bagi orang yang ketiduran dan ada unsur kesengajaan. Sebenarnya ia telah terbangun di waktu shalat subuh. Hanya saja, karena rasa malas dan terasa berat, ia tidur kembali sampai matahari terbit. Jadi, ada unsur kesengajaan.

Sebagian besar para ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya. Hendaklah dirinya segera melaksanakan shalat ketika bangun. Di samping itu, ia harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah sengaja meninggalkan shalat tatkala telah tiba waktunya. Bagaimanapun juga, meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dosa besar. an nisa

Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ

“Maka celakalah orang yang shalat.”

الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ

“(yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.”

Kesimpulannya, saudara tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat subuh setelah bangun tidur. Di samping itu, hendaklah berusaha sekuat tenaga untuk shalat subuh tepat waktu dan berjamaah. الص ل ع ل ى ت ب

Baca Juga: SEDEKAH MENGHAPUS DOSA

Harta/Rezeki menjadi Berkah

Saat bersedekah, jangan khawatir kalau harta akan berkurang. Hal ini karena Allah swt akan membuat rezeki menjadi semakin berkah dan berlipat ganda.

Meskipun demikian, memberi sedekah juga harus dengan ikhlas agar amalannya dapat diterima dengan baik.

Sedekah yang baik adalah sedekah yang tidak diketahui oleh orang lain.

Umat muslim sebaiknya tidak mengumumkan kepada semua orang tentang bentuk, jumlah, maupun orang yang diberikan sedekah.

Hal ini bertujuan untuk menghindari riya serta mengurangi keutamaan dari bersedekah.

Sama halnya dengan sholat, sedekah juga dapat membuat jiwa seseorang menjadi tenang.

Orang-orang yang menerima sedekah akan mengucap syukur kepada Allah Swt. atas rezeki yang ia terima. Oleh karena itu, Allah Swt. juga akan membuat tenang jiwa bagi pemberi sedekah.

Jadi, sangat penting untuk mengetahui batas waktu sholat subuh bagi umat muslim.

Dalam hal ini, Yayasan Yatim Mandiri dapat wadah yang terpercaya untuk menyalurkan sedekah dengan baik dan aman. Silakan mengunjungi donasi.yatimmandiri.org.

Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Namun ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Golongan tersebut di antaranya:

Lantas bagaimana jika kondisi tengah sakit? Bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah diperbolehkan untuk membayar fidiah? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah karena sebab tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat.

Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah.

Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Infografis Hukum Menjalankan Ibadah Puasa

Syekh Nawawi Banten menjelaskan mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit dalam kitab Kaasyifatus Sajaa:

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

Bagi orang sakit, berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa.

Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah.

Hal ini merujuk pada kitab Fatawa al-Ramli yang berbunyi, "Imam al-Ramli menjawab bahwa fidiah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidiah karena tidak berpuasa Ramadan."

Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.

Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah.

Foto: Pixabay/ImageParty

Ilustrasi. Orang sakit parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah berupa makanan pokok.

Fidiah puasa disyaratkan berupa makanan pokok dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

Untuk fidiah puasa orang sakit keras, lansia, ibu hamil dan menyusui, boleh dilakukan setelah subuh setiap hari puasa atau di luar bulan Ramadan.

Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.

The journey of "777paz.com" from its humble beginnings to its current status as a leading gaming website is a testament to the passion and dedication of its creators. By continuously adapting to the changing landscape of the gaming industry, "777paz.com" has established itself as a goto destination for gaming enthusiasts around the world. As the site looks to the future, its commitment to innovation and community engagement ensures that it will remain a key player in the gaming ecosystem.

[Internet World Stats](https://www.internetworld

[Internet World Stats](https://www.internetworld

Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan menjadi bulan yang selalu dinantikan oleh mayoritas umat muslim. Bulan ini menjadi momen terbaik untuk menorehkan banyak kebaikan dan memupuk pahala.

Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk umat muslim karena terkandung juga di rukun Islam ketiga. Lantas, bagaimana jika meninggalkan puasa secara sengaja? Apakah akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apakah jam 6 atau jam 7 pagi masih bisa shalat subuh?

Melaksanakan sholat shubuh jam 6 atau 7 bisa saja, tetapi tentu pahalanya tidak sama dengan orang yang berusaha bangun dan melawan kemalasannya untuk shalat subuh. Baik ketiduran tidak sengaja atau sengaja, wajib bagi muslim untuk melaksanakan shalat subuh.

baca juga: KAPAN BATAS WAKTU SHALAT DHUHA AGAR REZEKI TOKCER?